PPK Satker BBPJN Sumut Dituntut 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Jalan di Sumut

PPK Satker BBPJN Sumut Dituntut 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 26 Feb 2026 23:00 WIB
Foto: Heliyanto(kiri) ketika usai mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Kamis(26/2/2026)
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Foto: Heliyanto(kiri) ketika usai mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Kamis(26/2/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

PPK Satker BBPJN Sumut Heliyanto dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam kasus korupsi jalan di Sumut. Heliyanto dituntut atas keterlibatanya dan mengakibatkan kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Tadi, tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa atas nama Heliyanto. Yang bersangkutan adalah PPK di BBPJN 1 Sumatera Utara," ucap JPU Rudi di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Kamis (26/2/2026).

Rudi mengatakan dalam tuntutanya bahwa terdakwa Heliyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi, pada intinya dalam amar tuntutan terdakwa Heliyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," tambah JPU.

Selain menuntut hukuman badan, JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Heliyanto dan membayar Uang Pengganti(UP) kerugian negara.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana penjara selama 100 hari. Lalu pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1.624.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harta kekayaan disita, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," tegas JPU.

Kemudian, tim penuntut umum juga memiliki barang bukti penyitaan terhadap uang-uang yang diterima melalui stafnya. Penyitaan sebesar Rp 197.600.000, yang mana diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa.

Selain itu, Heliyanto juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500.000 dalam tuntutan JPU.

JPU mengatakan alasan menuntut Heliyanto 5 tahun penjara karena mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama ini.

"Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya. Kemudian hal memberatkan, tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi," ungkap JPU.

JPU mengatakan, pasal yang dijatuhi pasal 20 KUHP yang baru. Dulunya pasal 55 ayat 1.

Kemudian JPU juga mengatakan akan melihat ke depan terhadap 2 orang yang bersama-sama Heliyanto. Heliyanto dan Keduanya merupakan kepala cabang.

Rudi menyebut sejauh ini dalam proses persidangan, terungkap bahwa Heliyanto tidak berperan sendirian dalam kasus ini.

"Ya, sejauh ini kan kita memproses yang sudah kita sidangkan. Apakah nanti Heliyanto mengembalikan, itu tetap diproses atau bagaimana, yang jelas kita set bahwa Heliyanto ini tidak sendirian, begitu dalam menerima uang-uang tersebut," tandasnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads