Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Bui, Masih Ada Sanksi Adat Menanti

Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Bui, Masih Ada Sanksi Adat Menanti

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 23 Feb 2026 19:06 WIB
Masyarakat Dayak hadiri sidang putusan terdakwa Rizky Kabah di PN Pontianak.
Masyarakat Dayak hadiri sidang putusan terdakwa Rizky Kabah di PN Pontianak. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap Rizky Kabah dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak tak serta-merta mengakhiri persoalan adat. Selain menjalani hukuman pidana, Rizky Kabah juga berpotensi menghadapi sanksi hukum adat Dayak.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Senin (23/2/2026) sore. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis juga memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Di luar proses hukum negara, perkara ini juga memasuki ranah adat. Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, menegaskan bahwa mekanisme hukum adat tetap terbuka dan akan diproses oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.

"Untuk hukum adat, kita sudah serahkan kepada pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Menurut DAD, adat itu tidak bisa dibatalkan dan harus tetap dilaksanakan," katanya.

Iyen menyebut, dalam tradisi masyarakat Dayak, penghinaan terhadap martabat suku bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kehormatan kolektif. Karena itu, penyelesaiannya tidak hanya berhenti pada vonis pengadilan.

"Sebagai pelapor, kami mengharapkan mekanisme adat tetap berjalan. Tinggal nanti seperti apa bentuk dan mekanismenya, itu kewenangan DAD," ujarnya.

Iyen mengaku menghormati putusan pengadilan dan menilai vonis tersebut telah memberi efek jera.

"Kalau secara hukum negara, kami cukup puas. Tapi secara adat, tentu ada proses yang juga harus dihormati," tambahnya.

Hormati Dua Sistem Hukum

Di Kalbar, keberadaan hukum adat Dayak masih diakui dan dijalankan berdampingan dengan hukum nasional, khususnya dalam perkara yang menyentuh nilai-nilai kehormatan dan martabat komunitas.

Dengan demikian, meski putusan pidana telah dijatuhkan oleh PN Pontianak, penyelesaian melalui mekanisme adat di bawah DAD Pontianak masih menunggu tindak lanjut.

"Intinya pelaksanaan hukum adat Dayak tetap dilaksanakan. Kami tidak mau dibarter dengan hukum pidana yang dihadapi RK," kata Ketua DAD Pontianak Yohanes Nenes.

Yohanes menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari pihak yang berwenang dalam melakukan ritual hukum adat Dayak. DAD selalu berkoordinasi ke para Temenggung untuk hal ini.

Karena, Temenggung adalah pemimpin adat tertinggi dalam sistem pemerintahan tradisional Suku Dayak. Tugasnya meliputi mengatur adat istiadat dan hukum adat, menyelesaikan masalah adat serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayah kekuasaannya.

Temenggung juga berwenang menyelesaikan sengketa adat yang tidak dapat diselesaikan oleh tingkat kepengurusan yang lebih rendah, seperti Mantehi Adat (Pateh) atau Kepala Adat Dusun/Kampung.

"Untuk masalah hukum adat RK, saya sudah serahkan ke para Temenggung, Pasirah atau Pangaraga yang berhak melakukan hukum adat Dayak tersebut. DAD sudah koordinasi dengan pihak Temenggung," kata Nenes.

Perkara ini bermula dari unggahan video Riezky Kabah yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dan menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun resmi. Video tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Dayak di Kalbar.

Riezky Kabah kemudian dilaporkan beberapa Ormas dan OKP Dayak pada 9 September 2025, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.

Rizky Kabah kemudian dijadikan tersangka oleh Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalbar pada Oktober lalu. Ia dipersangkakan melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini, selain menjalani masa hukuman penjara, Rizky Kabah juga berpotensi menghadapi konsekuensi adat sebagai bagian dari pemulihan marwah komunitas Kalbar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Belajar Menarikan Tarian Khas dari Sanggar Seni di Singkawang"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads