Ridwan Kamil resmi bercerai dari istrinya, Atalia Praratya. Terungkap, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah menafkahi putri bungsunya Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra.
Dilansir detikJabar Kamis (8/1/2026), perceraian itu diputus secara e-court oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung. Dalam petikan amar putusan, majelis hakim sudah memediasi Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya selama proses persidangan. Namun, keduanya tetap sepakat untuk mengakhiri pernikahan mereka.
"Penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada Pasal 3," demikian bunyi amar putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin kesepakatan adalah kewajiban nafkah yang disanggupi Ridwan Kamil kepada Zahra senilai Rp 20 juta per bulan. Diketahui, Zahra yang tengah menempuh kuliah di Inggris memutuskan untuk tinggal bersama Atalia begitu perceraian terjadi.
"Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri," ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Selain nafkah anak, mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) tersebut juga memberikan kenang-kenangan kepada mantan istrinya itu. "Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur'an terjemahan," imbuh putusan itu.
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim PA Bandung mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya. Hakim secara resmi menjatuhkan talak satu bain sughra dari Ridwan Kamil terhadap Atalia.
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap Penggugat. Menyatakan penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini," tutup putusan tersebut.
(apu/aku)











































