Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kerugian negara dari korupsi gagal bayar di Bank Jambi yang tidak dihitung oleh pihak BPK melainkan akuntan publik.
Direktur PDAM Luwu Syaharuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 847 juta dana hibah sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).