Direktur PDAM Luwu Tersangka Korupsi Rp 874 Juta Belum Ditahan Jaksa

Direktur PDAM Luwu Tersangka Korupsi Rp 874 Juta Belum Ditahan Jaksa

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Selasa, 11 Jul 2023 14:15 WIB
Kejari Luwu saat merilis kasus pengungkapan kasus korupsi Direktur PDAM Luwu.
Foto: Kejari Luwu saat merilis kasus pengungkapan kasus korupsi Direktur PDAM Luwu. (Dok. Istimewa)
Luwu -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menahan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 874 juta. Jaksa beralasan Syaharuddin kooperatif menjalani pemeriksaan.

"Bersangkutan belum ditahan karena selama ini sangat kooperatif," ungkap Kepala Kejari Luwu Usama Harun kepada detikSulsel, Selasa (11/7/2023).

Usama melanjutkan tersangka bisa saja ditahan jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kekhawatiran penyidik kalau tersangka menghilangkan barang bukti atau kemungkinan terburuk mengulangi tindakan korupsi lagi," paparnya.

Pihaknya saat ini sementara mempersiapkan kelengkapan berkas perkara tersangka untuk pelimpahan ke pengadilan. Pihaknya masih melengkapi keterangan saksi dan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Tapi untuk sementara tim penyidik masih mempersiapkan kelengkapan berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan saksi, selanjutnya ke pemeriksaan tersangka," tambah Usama.

Sementara Kasi Intel Kejari Luwu Jainuardy Mulia menegaskan penahanan tersangka menjadi kewenangan penyidik. Hal itu mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif.

"Itu menjadi kewenangan dari penyidik nantinya dengan memperhatikan alasan objektif dan subjektif penahanan," jelas Jainuardy.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PDAM Luwu Syaharuddin ditetapkan tersangka oleh Kejari Luwu pada Kamis (6/7). Syaharuddin terbukti telah melakukan korupsi dana hibah sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2018-2020 senilai Rp 847 juta.

Syaharuddin juga disebut tidak memberikan upah yang sesuai ke pekerja proyek. Dari hasil penyelidikan, Kejari Luwu menemukan perbedaan nilai pencairan dengan yang dibayarkan kepada pekerja.

"Dari hasil audit BPK kerugian negara yang muncul Rp 847 juta. Jadi saat pelaksanaan kegiatan tersebut tersangka memainkan RAB sehingga terjadi perbedaan permintaan kebutuhan material dari yang sudah ditetapkan," ucap Kejari Luwu Andi Usama Harun kepada detikSulsel, Kamis (6/7).




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads