Kejati Sulawesi Barat (Sulbar) menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Manakarra Pemkab Mamuju. Penghentian itu usai penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Iya (dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana)," ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (22/7/2023).
Amir mengatakan kasus yang dilaporkan Muhaimin Faisal tersebut hanya sampai pada tahap penyelidikan. Penanganan kasus kemudian berhenti pada Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kasus disetop) Juni," terangnya.
Dia menambahkan selama proses penyelidikan ada 13 orang yang diperiksa. Mereka di antaranya terlapor dan para penerima beasiswa Manakarra.
"(Diperiksa) 13 orang calon saksi, masih kata calon. Iya (yang diperiksa terlapor dan penerima beasiswa)," pungkasnya.
Sementara itu, pelapor kasus dugaan korupsi beasiswa Manakarra, Muhaimin Faisal menyayangkan keputusan Kejati Sulbar menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Menurutnya bukti awal adanya tindak pidana korupsi di kasus itu lengkap.
"Di samping hasil audit BPK sudah sangat jelas, ada juga fakta-fakta yang ada di antaranya sudah banyak para penerima yang mengembalikan dana tersebut, kemudian anggaran beasiswa Manakarra tahun ini ditiadakan, mungkin saking kapoknya," kata Muhaimin saat diwawancara terpisah.
Muhaimin yang juga Direktur Celebes Research Institut (CRI) menuturkan bantuan beasiswa Manakarra itu telah melukai rasa keadilan publik karena dinilai tidak tepat sasaran. Dia turut heran kasus itu dihentikan padahal dirinya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
"Kasus yang sungguh-sungguh melukai rasa keadilan publik dan bukti awalnya terang benderang, viralnya luar biasa. Bisa-bisanya penanganannya senekat ini. Terus saya belum pernah sekalipun diambil keterangan sebagai pelapor," sebutnya.
Untuk diketahui, CRI melaporkan Bupati Mamuju Sutinah Suhardi ke Kejati Sulbar terkait dugaan korupsi anggaran Beasiswa Manakarra. Kadis dan Sekdis Dikpora Mamuju juga menjadi terlapor.
Saat itu, Muhaimin menilai ada kejanggalan dalam pengelolaan beasiswa Manakarra lantaran dianggap tidak dianggarkan pada APBD. Sementara pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2021, anggaran tersebut merupakan dana operasional sekolah menengah pertama.
"Tidak ada di APBD. Di DPA itu dianggarkan untuk dana program pengelolaan sekolah menengah pertama sehingga ini tidak sesuai peruntukan," bebernya.
14 Penerima Beasiswa Diminta Kembalikan Beasiswa
Sebelumnya, 14 penerima beasiswa Manakarra Pemkab Mamuju diminta mengembalikan dana yang diterimanya. Hal ini buntut adanya temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.
"6 Mahasiswa S3 dan 8 mahasiswa S2 sekarang diminta kembalikan beasiswa Manakarra," kata Kadis Dikpora Mamuju, Jalaluddin Duka kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Polemik ini juga membuat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar dicopot dari jabatannya usai ikut menerima beasiswa Manakarra untuk program doktor atau S3 senilai Rp 30 juta. Perbuatan Lukman dinilai sebagai pelanggaran berat.
"Dewan etik putuskan ada pelanggaran etik, pelanggaran berat," kata Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih saat dihubungi detikcom, Kamis (1/12/2022).
Mokhammad Najih mengatakan hasil putusan sidang etik itu dikeluarkan pada Selasa (22/11/2022). Lukman diberhentikan dengan hormat.
(ata/asm)