Eks Kadisperindag Dompu Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 398 Juta

Eks Kadisperindag Dompu Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 398 Juta

Faruk Nickyrawi - detikBali
Selasa, 18 Jul 2023 14:12 WIB
Salah satu tersangka korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu mengenakan baju merah dan tangan diborgol.
Foto: Salah satu tersangka korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu mengenakan baju merah dan tangan diborgol.
Dompu -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan mobil dinas tahun anggaran 2018, Senin (17/7/2023). Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut sebesar Rp 398 juta.

Kepala Kejari Dompu Marlambson Carol Williams mengungkapkan para tersangka berinisial SS (mantan Kadisperindag Dompu), HI (pensiunan Disperindag Dompu), dan Y alias C (pengusaha/rekanan).

"Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan tiga orang tersangka, yaitu atas nama SS sebagai pengguna anggaran, HI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan atas nama Y alias S sebagai pelaksana," ungkap Carol dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa (18/7/2027).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 398.170.900.

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan," tegas Carol.

Para tersangka ada yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu dan di Polres Dompu. Atas dugaan korupsi tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini dilaporkan pada 2020. Diduga, ada penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan alat metrologi dan mobil dinas tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar.

Dari laporan itu, kemudian dilakukan audit oleh Inspektorat Dompu. Hasilnya, ditemukan ada mark up anggaran mencapai Rp 160 juta. Uang tersebut lantas dikembalikan. Meski demikian, jaksa kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTB untuk memeriksa pada Agustus 2022.

Saat itu, Kejari Dompu telah mengantongi dua alat bukti, yakni bukti transaksi jual beli dua unit mobil dinas dan alat metrologi. Dalam bukti itu, ditemukan perbedaan harga awal dengan harga yang dilaporkan.




(hsa/gsp)

Hide Ads