Pengadilan Militer I-03 Padang memvonis Serda Adan Aryan Marsal penjara seumur hidup dan memecatnya dari TNI AL atas kasus pembunuhan casis bintara asal Nias.
Beda tamtama, bintara, dan perwira dapat dilihat dari pangkat ketika lulus. Perwira mendapat pangkat letnan dua, jabatan tertinggi daripada dua lainya.
Jasa pria di Sawahlunto yang diduga Iwan Telaumbanua, eks casis TNI AL yang dibunuh Serda Adan dibawa ke Nias oleh keluarga. Jasad itu sudah dimakamkan kembali.