Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Mardiono (47) dihukum 5 tahun penjara. Mardiono terbukti bersalah menjadi kurir sabu untuk seorang narapidana.
Sebuah video beredar di Twitter menampilkan aksi 4 pria yang berpidato diduga mengandung propaganda sambil membawa senapan. Pria tersebut kini dipanggil Kodim.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi Ujang Hamdun buka suara soal heboh video berisi pernyataan 'Jadilah hamba yang membunuh'.
Peribahasa belajar di masa tua bagaikan mengukir di atas air, mungkin tengah dialami Warka (81). Dia fokus belajar membaca Al-Qur'an pada Ramadhan tahun ini.