Kejati Bangka Belitung menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan produksi. Salah satu tersangka adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel.
Oknum PNS Pemkab Jombang Dodi Erianto (43) hanya divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menipu pembeli tanah Rp 75 juta. JPU pun akan mengajukan banding.
Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu dalam kasus Obstruction of Justice korupsi timah Rp 300 triliun. Kuasa hukum akan ajukan banding.
Tersangka kasus pungli Lapas Cebongan pria inisial MRP akhirnya ditahan. Polisi mengungkap tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.