Tersangka kasus dugaan pungli Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan berinisial MRP akhirnya ditahan. Dia ditahan setelah mangkir dua kali dari panggilan kepolisian.
"Memang yang bersangkutan itu sempat dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali namun mangkir namun pada tanggal 8 Agustus yang bersangkutan hadir," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Adrian bilang, tersangka hadir ke Polresta Sleman dan langsung dilakukan pemeriksaan. Di hari itu juga tersangka kemudian ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk tersangka kasus (dugaan pungli lapas) Cebongan per tanggal 8 Agustus sudah dilakukan penahanan di Polresta Sleman," ucapnya.
Untuk saat ini, polisi segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Kemarin baru keluar P19-nya yang mungkin dalam waktu dekat akan kita kembalikan lagi untuk pemenuhan," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya masih akan menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan pungli ini.
"Pasti akan kita cari siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut. Karena sampai saat ini si tersangka itu tidak mengakui perbuatannya, dia masih bertahan dengan pendapatannya yang tidak melakukan perbuatan tersebut," pungkas dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan penetapan tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (18/7) lalu.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus tersebut," kata Adrian saat dihubungi wartawan, Senin (22/7).
Adrian bilang, hasil gelar perkara itu kemudian ditetapkan satu orang tersangka.
"Adapun hasil dari gelar perkara menetapkan MRP sebagai tersangka," ujarnya.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas