Ayah dan anak ditangkap di Bekasi karena mencabuli santriwati. Modus pelaku berpura-pura patroli malam. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
2 pimpinan ponpes di Trenggalek divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus pencabulan santri. Sidang berlangsung terbuka di PN Trenggalek.
Pengurus yayasan ponpes siswa yang meninggal karena lemparan kayu berpaku dari pendamping pondok akhirnya buka suara. Pihak yayasan mengaku bertanggung jawab.