Ayah dan anak berinisial S (52) dan MH (29) ditangkap dan jadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Bekasi. Keduanya merupakan pemilik pondok pesantren tempat korban belajar.
Polisi mengungkap komus yang dilakukan tersangka untuk mencabuli korban. Keduanya berpura-pura patroli malam dan masuk ke kamar-kamar santri.
Wakapolres Metro Bekasi AKPB Saufi Salamun mengatakan Keduanya kerap melakukan patroli di malam hari dan mengetuk pintu kamar tiap santriwati sebelum melakukan aksi bejatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus patroli malam serta mengetuk satu-persatu pintu kamar dan melakukan aksinya," kata Saufi kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Perbauatan bejat pelaku terungkap saat salah satu korban melapor kepala orang tuanya. Usai mendapat laporan, polisi lalu menangkap pelaku.
"Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami sangat menyesalkan adanya tindakan yang tidak bermoral ini terjadi di tempat yang seharusnya menjadi wadah pembelajaran agama. Pihak kepolisian akan bertindak tegas dalam menangani kasus ini agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan," ujar Saufi.
Keduanya pun ditetapkan sebagai sebagai tersangka dan dijerat pasal Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar)," katanya.
(nkm/nkm)