Ganjaran setimpal diterima pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek beserta anaknya. Ganjaran ini atas aksinya mencabuli santri. Keduanya divonis hukuman 9 tahun hingga denda Rp 100 juta.
Sidang putusan terdakwa Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) digelar di ruang Cakra PN Trenggalek secara bergiliran, Senin (30/9). Sidang pertama digelar untuk terdakwa Masduki dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi.
Dalam sidang yang digelar secara terbuka tersebut, majelis hakim menguraikan amar putusannya. Masduki dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati, sehingga yang bersangkutan dipidana 9 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan saudara Masduki bin almarhum Dimyati tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik bagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1. Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana hukuman selama 6 bulan kurungan," kata Dian Nur Pratiwi saat membacakan putusan, Senin (30/9/2024).
Sementara itu, untuk barang bukti berupa pakaian milik korban, hakim memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan, karena untuk menghindari traumatik pada korban. Sedangkan berkas berupa Keputusan Menkumham dikembalikan ke penuntut umum, karena akan digunakan untuk perkara lain dengan yang juga menjerat Masduki.
Terkait putusan tersebut jaksa penuntut umum maupun terdakwa memilih untuk pikir-pikir.
Dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis, serta menimbulkan trauma dan berdampak terhadap psikologis terhadap korban.
"Yang meringankan, terdakwa menyesal, mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Yang keduanya terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Dalam uraian yang disampaikan majelis hakim, terungkap sejumlah fakta yang mencengangkan. Terdakwa Masduki hampir setiap hari melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban. Aksi itu dilakukan di kamar, ruang tamu dan dapur.
Saat menjalankan aksinya kondisi rumah terdakwa dalam keadaan sepi dan tidak ada orang yang mengetahui.
Sementara itu dalam sidang untuk terdakwa Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), majelis hakim yang juga diketuai Dian Nur Pratiwi menjatuhkan vonis yang sama dengan terdakwa Masduki, berupa pidana 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara penjaga oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap ketua majelis hakim.
Dalam perkara Faisol, hakim juga menguraikan beberapa modus yang dilakukan dalam melakukan pencabulan. Terdakwa biasanya melakukan tindakan asusila terhadap salah satu korban lima hari sekali pada saat korban sedang piket jaga di rumah kiai. Faisol biasanya memanggil korban untuk masuk ke ruang tamu dan selanjutnya dilakukan tindakan pencabulan.
Dalam perkara ini korban terdakwa Faisol masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP, sedangkan korban terdakwa Masduki berusia 17 tahun.
Proses sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut turut dihadiri keluarga terdakwa Masduki dan Faisol. Saat terdakwa dikeluarkan dari ruang tahanan beberapa anggota keluarga tersebut berusaha menghalang-halangi wartawan untuk mengambil gambar dengan menutupi terdakwa. Hal serupa juga dilakukan saat terdakwa hendak dimasukkan ke tahanan pengadilan maupun dibawa ke mobil tahanan kejaksaan.
(irb/hil)