Pengurus yayasan ponpes siswa yang meninggal karena terkena lemparan kayu berpaku dari pendamping pondok akhirnya buka suara. Pihak yayasan mengaku bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Pembina Yayasan Al Mahmud Ponggok, Kanzul Faton mengaku berduka dengan peristiwa tersebut. Meski demikian, insiden tersebut tak ada unsur kesengajaan.
Pihak ponpes sendiri, lanjut Kanzul, segera membawa korban ke rumah sakit setelah peristiwa itu. Tak hanya itu, pihaknya juga bertanggung jawab dengan memberi santunan dan biaya perawatan pada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu ditekankan tidak unsur kesengajaan dalam peristiwa ini. Karena memang setelah kejadian langsung dibawa ke RS Srengat untuk ditangani sampai dengan dirujuk ke RSUD Pare Kediri. Sehingga dari yayasan turut memberikan santunan saat perawatan dan sebagainya," terangnya kepada detikJatim, Rabu (2/10/2024).
Kanzul lalu membeberkan kronologi insiden itu. Peristiwa itu bermula saat pendamping santri yakni MUA (28) hendak melempar potongan kayu. Namun, tanpa sengaja di saat bersamaan terdapat korban yang lewat di TKP.
"Tidak sengaja, saat itu korban ini tertutup tiang saat berjalan jadi tidak terlihat. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.
Kanzul menyebutkan yayasan aktif berkomunikasi dan memberikan santunan kepada keluarga. Sehingga pihak yayasan sudah berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan bantuan untuk penanganan terhadap korban.
"Saat korban di rumah sakit, juga didampingi oleh para pendamping lainnya. Saat itu kami memang fokus terhadap kondisi korban dahulu," tandasnya.
Sementara itu, Plt Ketua Yayasan, Imam Mahali menegaskan pihak yayasan tidak bermaksud menutupi peristiwa atau musibah tersebut. Namun, yayasan lebih dahulu fokus terhadap kondisi korban.
"Kita konsentrasi pada kondisi korban dulu. Kemudian mengeluarkan/memecat yang bersangkutan (MUA) dari yayasan. Meski dia itu berperilaku baik tapi salah dan kurang hati-hati, saat melemparkan kayu ternyata ada anak yang lewat," katanya.
Imam menambahkan pihak yayasan juga telah Kami menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Meskipun tidak ada delik aduan, tetapi masih ada proses hukum dengan delik umum.
"Sehingga dia diproses hukum, kita (yayasan) menegakkan dan patuh kepada hukum. Karena kejadian adalah takdir, kami siap memberikan santunan kepada keluarga korban dan memastikan yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum," tandasnya.
Sebelumnya, KAF (13), salah seorang siswa MTs di Ponggok, Kabupaten Blitar. Ia tewas diduga usai terkena lemparan kayu oleh pendamping santri, Minggu (15/9). Kasus itu kini diselidiki polisi.
(abq/iwd)