Polisi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren M-H di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek sebagai tersangka, karena diduga menghamili santriwati. Hingga Selasa malam tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan gelar perkara, terlapor atas nama S, malam ini kami tetapkan sebagai tersangka. Yang jelas kami sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti," kata AKP Zainul Abidin, Selasa (1/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S terlebih dahulu dipanggil penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek untuk menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan kami lakukan mulai pukul 10.00 WIB. Kali ini yang bersangkutan masing kami periksa sebagai tersangka," imbuhnya.
Abidin menambahkan dalam perkara Kiai S ini, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang diduga mengetahui dugaan tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Kasus yang menjerat pimpinan pesantren ini menjadi perhatian publik. Ratusan warga yang mendukung korban sempat melakukan aksi unjuk rasa di pesantren tersangka dan Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak. Massa meminta aparat kepolisian serius dalam menangani perkara korban.
Kasus bermula saat korban mondok di pesantren milik tersangka, saat itulah korban diduga digauli oleh tersangka S hingga hamil. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Trenggalek. Saat ini korban telah melahirkan seorang bayi laki-laki.
(abq/iwd)