Siskaeee divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Wates pada 28 April 2022. Berikut perjalanan kasus Siskaeee hingga divonis 10 bulan penjara.
Siskaeee dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta karena dinyatakan bersalah dalam kasus pronografi. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Majelis Hakim PN Wates menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta kepada terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.