Tok! Siskaeee Divonis 10 Bulan Bui dan Denda Rp250 Juta

Tok! Siskaeee Divonis 10 Bulan Bui dan Denda Rp250 Juta

Jalu Rahmad Dewantara - detikJateng
Kamis, 28 Apr 2022 15:33 WIB
Sidang vonis Siskaeee di PN Wates, Kulon Progo, Kamis (28/4/2022).
Sidang vonis Siskaeee di PN Wates, Kulon Progo, Kamis (28/4/2022). (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng)
Kulon Progo -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, DIY menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta kepada terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24). Vonis disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di PN Wates, siang ini.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto dalam pembacaan putusan, Kamis (28/4/2022).

Ayun mengatakan vonis dipilih karena Siksaeee terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Perbuatan itu melanggar Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari 3 dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi, membuat dan menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," terangnya.

Ayun menjelaskan Siskaeee menyimpan 277 foto dan 122 video yang berdasarkan pemeriksaan merupakan konten pornografi, karena menampilkan bagian tubuh seperti payudara, dan alat kelamin serta aktivitas seksual. Sebagian besar konten itu dijual di platform Onlyfans dengan harga kisaran Rp700 ribu sampai jutaan rupiah.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui Siskaeee terjerat kasus pornografi, menyusul aksi pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021.

Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya.

Pengambilan video dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Kulon Progo, yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV. Sempat buron, Siskaeee akhirnya ditangkap di Stasiun Kota Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.




(sip/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads