Terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut pidana satu tahun penjara. Siskaeee juga dituntut denda Rp 250 juta.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (21/4) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Siskaeee melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
JPU menyebut penuntutan itu diperkuat dari hasil keterangan saksi fakta dan saksi ahli di persidangan. Salah satunya tentang pelanggaran UU Pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan ini ngunggah (Video). Makanya kena pasal 29, di mana membuat, memproduksi dan menyebarluaskannya kena dan lebih komplit. Kalau yang ITE (Dakwaan ketiga) hanya mentransmisikan. Kalau membuatnya di bandara ia nggak kena," ujar JPU kasus Siskaeee, Isti Ariyanti kemarin.
Kasus Siskaeee ini sempat bikin heboh karena aksinya pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021.
Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya.
Pengambilan video dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Kulon Progo, yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV. Sempat buron, Siskaeee akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Simak video selengkapnya di atas.