Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memvonis terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Siskaeee dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU memilih pikir-pikir untuk banding.
"Atas putusan tersebut kami dari JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan melakukan upaya-upaya. Kalau kita menyatakan banding nanti dikasih kesempatan 7 hari ke depan," ucap salah satu JPU, Martin Eko Priyanto, saat ditemui wartawan usai sidang pembacaan vonis Siskaeee di PN Wates, Kamis (28/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta terkait langkah hukum usai putusan vonis tersebut.
"Nanti kita minta petunjuk pimpinan, karena ini juga perkara dari Kejaksaan Tinggi, jadi kita minta pimpinan bagaimana nanti, apakah ada upaya banding atau menerima daripada putusan tersebut," ujarnya.
Siskaeee juga pikir-pikir
Tak hanya JPU, Siskaeee juga menyatakan pikir-pikir dulu dengan putusan hakim. Hal itu ia sampaikan dalam sidang terbuka pembacaan vonis yang digelar secara daring di PN Wates siang tadi.
"Pikir-pikir dulu," ujarnya.
Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin mengatakan keputusan hakim itu sudah yang terbaik untuk kliennya. Meski begitu, kliennya tetap ingin pikir-pikir dulu.
"Sesuai dengan yang diputuskan majelis hakim, majelis hakim dari awal persidangan menganggap bahwa ini adalah yang terbaik untuk terdakwa. Kemudian terhadap putusan tersebut, klien kami yaitu terdakwa dalam hal ini ingin menentukan pikir-pikir, dan kami selaku kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu tanggal 9 (Mei)," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei mengatakan upaya jika terdakwa ingin mengajukan banding maka diberikan kesempatan sampai dengan 9 Mei 2022 mendatang. Jika lewat tanggal itu, maka keputusan dianggap sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Majelis hakim menjelaskan juga bahwa tanggal terakhir untuk mengajukan banding adalah tanggal 9 Mei 2022," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim PN Wates, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta kepada terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24). Vonis disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara daring di PN Wates, siang tadi.
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto dalam pembacaan putusannya mengatakan, vonis ini dijatuhkan karena Siksaeee terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Perbuatan itu melanggar Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Ponografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari 3 dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi, membuat dan menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," terangnya.
(ams/ams)