Aksi Pamer Payudara dan Kemaluan Siskaeee Berujung Tuntutan 1 Tahun Bui

Aksi Pamer Payudara dan Kemaluan Siskaeee Berujung Tuntutan 1 Tahun Bui

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 22 Apr 2022 02:20 WIB
Suasana sidang Siskaeee secara online yang digelar PN Wates, Senin (18/4/2022).
Suasana sidang Siskaeee secara online yang digelar PN Wates, Senin (18/4/2022). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng
Solo -

Aksi pamer payudara dan kemaluan Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berujung tuntutan 1 tahun bui dan denda Rp 250 juta terkait kasus pornografi. Perempuan yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat itu pun langsung menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).

Sidang ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (21/4) kemarin.

"Ya, tuntutannya 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya 6 bulan kurungan," ucap Isti Ariyanti, selaku JPU saat ditemui wartawan usai persidangan, Kamis (21/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU mulanya menjerat Siskaeee dengan tiga dakwaan alternatif yakni Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP; Pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP; dan Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan tentang UU ITE itu diajukan karena aksi Siskaeee pamer payudara di Bandara YIA Kulon Progo itu juga viral dan diedarkan di situs OnlyFans untuk meraih cuan. Namun dari ketiga dakwaan tersebut, JPU menuntut Siskaeee dengan pasal pornografi.

ADVERTISEMENT

"Iya kena dakwaan ke satu (Pasal 29)," ujar Isti.

Isti menuturkan tuntutan tersebut berdasarkan hasil keterangan saksi yang hadir di persidangan. Seperti saksi fakta dan saksi ahli. Dari keterangan saksi tersebut Siskaeee dinilai terbukti bersalah melanggar UU tentang Pornografi.

"Yang jelas UU Pornografinya terbukti. Yang bersangkutan ini ngunggah (Video). Makanya kena pasal 29, di mana membuat, memproduksi dan menyebarluaskannya kena dan lebih komplit," tutur Isti.

"Kalau yang ITE (dakwaan ketiga) hanya mentransmisikan. Kalau membuatnya di bandara ia nggak kena," sambung Isti.

Sidang tuntutan itu pun dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Pengacara Siskaeee, Afank Reza Fahruddin mengatakan Siskaeee juga menyatakan pembelaan secara lisan.

Afank mengatakan pihaknya meminta majelis hakim untuk meringankan tuntutan jaksa penuntut umum. Ada 3 poin yang diajukan terdakwa sebagai pertimbangan majelis hakim.

"Yang meringankan di antaranya klien kami masih kuliah. Punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Kemudian merasa bersalah tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," terang Afank.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads