Seorang nenek berusia 63 tahun dari Ciamis ditangkap di Pasar Ujungberung karena mencoba mengedarkan uang palsu. Polisi masih menyelidiki asal uang tersebut.
Polisi ungkap sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, menetapkan 15 tersangka, termasuk pejabat kampus. Temukan barang bukti senilai Rp 446 juta.
Egi Prasetyo ditangkap polisi setelah menipu korban dengan janji menggandakan uang. Ia menggunakan uang palsu dan barang antik untuk meyakinkan korban.
Polisi membongkar sindikat produksi uang palsu di salah satu gedung di UIN Alauddin Makassar dan menyita uang palsu senilai Rp 446,7 juta serta mesin cetak.