Polisi meringkus tiga orang tersangka pembuatan uang palsu di Kabupaten Garut. Penangkapan para tersangka, ternyata tidak berjalan mulus, karena salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri.
Penangkapan tiga orang tersangka pembuatan uang palsu ini, berlangsung di salah satu perumahan yang berlokasi di bilangan Karangpawitan, Kabupaten Garut pada Kami (18/9) lalu.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menceritakan momen ketika sejumlah personel Tim Sancang pimpinan Ipda Purnomo melakukan penangkapan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi awalnya kami justru menerima informasi dari masyarakat, tentang adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di perumahan tersebut. Warga menduga, ada pembuatan uang palsu di sana," ungkap Joko kepada detikJabar, Rabu (24/9/2025).
Berbekal laporan tersebut, personel di lapangan melakukan pengintaian. Setelah beberapa hari mendalami informasi, petugas bergerak mengepung rumah kontrakan itu di hari Kamis menjelang magrib.
Dalam sebuah video yang direkam petugas saat aksi penggerebekan berlangsung, terlihat prosesnya berjalan cukup menegangkan. Para personel kepolisian berpakaian preman merangsek masuk ke rumah melalui jendela, karena pintu di rumah tersebut dikunci dari dalam.
Di lantai dua, petugas menemukan dua orang tersangka yang tertangkap basah tengah memproduksi uang palsu tersebut. "Ini apa ini, kamu duduk... diam," ucap Ipda Purnomo yang memimpin operasi sambil menunjuk ke arah uang palsu yang diproduksi para pelaku.
Keduanya saat itu tidak bisa mengelak, kala petugas menemukan barang bukti lebih dari 1,2 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang tengah mereka produksi di sana.
"Uang palsu yang diamankan ada yang sudah siap diedarkan, kemudian ada juga yang baru saja diprint dan belum diberi pita dan nomor seri," ungkap Joko.
Ada satu hal yang mengganjal di benak para petugas petang itu. Sebab, mereka tidak menemukan satu orang penghuni rumah lainnya di TKP. Padahal, menurut informasi yang dihimpun dari warga, ada tiga orang penghuni di lokasi.
Ipda Purnomo kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mencari satu orang lainnya, yang sebelumnya disinyalir juga sebagai pelaku pembuatan uang palsu.
Lelaki jangkung itu, akhirnya berhasil ditemukan petugas saat beberapa anggota mengecek ke atap rumah. Nampaknya, lelaki berinisial DS asal Ciamis itu ngumpet di loteng rumah untuk menghindari kejaran petugas.
"Hei... sini kamu. Turun-turun," ungkap sejumlah anggota kepolisian.
DS tak berkutik dan mati kutu. Mau tak mau, dia akhirnya menuruti perkataan petugas untuk mendekat, menyusuri genting rumah warga. Langkahnya gontai karena takut terjatuh. Tangannya yang gemetar langsung disergap petugas.
Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa
Dalam penggerebekan ini sendiri, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni A (47), RP (26) dan DS (27). RP merupakan warga Serang, Banten. Sedangkan DS, adalah pria kelahiran Ciamis yang tinggal di Pangandaran.
Sementara A atau Arfa, adalah tersangka utamanya. Dia merupakan pria kelahiran Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang menjadi dalang di balik aksi culas tiga sekawan ini memproduksi uang palsu.
Berdasarkan catatan kepolisian, kata Joko, Arfa merupakan pria yang mahir membuat uang palsu. Arfa bahkan merupakan residivis dalam kasus serupa setelah tertangkap petugas di Jawa Tengah.
"Tersangka A adalah residivis kasus serupa. Kasusnya sudah diputus oleh Pengadilan di Jawa Tengah," ungkap Joko.
Para tersangka mencetak uang palsu dengan bermodal printer, hingga kertas roti. Jika dilihat sekilas oleh orang awam, uang palsu buatan Arfa Cs sangat mirip dengan aslinya. Lengkap dengan pita, dan nomor seri hingga label Bank Indonesia.
Adapun modus para tersangka mengedarkan uang palsu ini, adalah dengan cara menjualnya ke para penjual nakal, yang merupakan jejaring Arfa. Selama hampir satu bulan beroperasi, Arfa Cs telah berhasil menjual sebanyak 300 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu ke seorang pengedar nakal di Ciamis.
"Para tersangka menjual uang palsu ini ke pengedar dengan harga Rp 1 juta untuk 30 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Pengakuannya sudah terjual 300 lembar seharga Rp 10 juta," katanya.
Para tersangka kini harus mendekam di penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman bui hingga 15 tahun.
Simak Video "Video: Para Menteri Brasil Kecam Operasi Narkoba Berdarah di Rio de Janeiro"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)











































