Seorang pria bernama Egi Prasetyo (53) warga Cilacap ditangkap polisi usai melakukan penipuan. Pria ini mengaku bisa menggandakan uang kepada korbannya. Polisi turut mengamankan barang bukti uang rupiah palsu (upal) senilai 3 miliar.
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan korban merupakan warga Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial MS (36). Korban awalnya dikenalkan oleh temannya yang mengaku sudah kenal dengan tersangka Egi warga Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
"Ada teman korban ini yang sudah kenal dengan tersangka. Kemudian mengenalkan bahwa tersangka ini bisa menggandakan uang dengan beberapa cara," kata Ruruh saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (16/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebelum melakukan aksinya, korban diyakinkan oleh temannya pernah menggandakan uang kepada tersangka sebesar Rp 1 juta dengan dikembalikan Rp 2 juta.
"Kemudian karena tertarik disampaikan oleh tersangka bahwa sudah memberikan contoh kepada temannya. Agar korban tertarik jika mengikuti cara itu harus memberikan uang lebih banyak. Akhirnya korban tertarik berangkat dari istrinya dari Palembang membawa uang sekitar Rp 180 juta," terangnya.
Ruruh melanjutkan, kepada korban tersangka mengatakan memiliki uang titipan dari Almarhum ayahnya sebanyak Rp 1 miliar. Namun tersangka mengaku tidak bisa menggunakan uang tersebut.
"Apabila itu digunakan maka pesan dari ayahnya yang bersangkutan akan tertimpa musibah. Karena korban ini tertarik, dia terbang ke Jakarta dan janjian ketemu di wilayah Kroya," jelasnya.
Sesampainya di lokasi pada Rabu 4 Juni 2025 sekitar pukul 19.41 WIB tersangka tidak bisa langsung menemui dan menyarankan kepada korban untuk menginap di sebuah hotel. Tersangka kemudian menemui korban di hotel tersebut.
"Di hotel itu tidak langsung diserahkan uangnya. Korban diberikan beberapa barang antik yang menurut tersangka barang itu memiliki kekuatan mistis. Seperti 1 buah kalung hitam liontin, kemudian koin emas dan kotak berisi dupa lalu cincin dari kulit warna hitam," ungkapnya.
![]() |
Keesokan harinya korban bertemu kembali di Stasiun Kroya dengan membawa sejumlah uang yang sudah dijanjikan. Di situlah proses transaksi itu terjadi. Uang sebesar Rp 180 juta ditukar dengan uang palsu senilai 280 juta.
"Korban membawa uang Rp 180 juta yang diserahkan kepada tersangka. Kemudian tersangka menyerahkan dalam sebuah tas kresek uang berupa pecahan Rp 50 ribu emisi tahun 2016 sebanyak kurang lebih 1.500 lembar. Serta pecahan uang pecahan Rp 100 ribu emisi tahun 2016 sebanyak kurang lebih 1.700 lembar," papar Ruruh.
Begitu proses transaksi terjadi tersangka bergegas pergi. Melihat ada kejanggalan tersebut kemudian istrinya bersama korban memeriksa isi dalam tas kresek.
"Begitu dibuka empat lembar tumpukan pertama itu uang asli. Kemudian di bawahnya ternyata uang palsu. Merasa dirugikan korban melapor kejadian ini ke Polsek Kroya," katanya.
Mendapatkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. Saat dilakukan penggerebekan pelaku berusaha kabur.
"Tersangka ditangkap di rumahnya dan berupaya melarikan diri melompat dari tembok rumahnya setinggi 3 meter. Jadi pelaku terluka di bagian kakinya," terangnya.
Amankan Uang Palsu 3 Miliar
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan beberapa barang-barang antik yang digunakan oleh pelaku untuk meyakinkan korbannya.
"Termasuk uang palsu pecahan Rp 100 ribu maupun Rp 50 ribu dari emisi mulai tahun 1999, 2004, 2016 dan 2022. Totalnya kurang lebih Rp 3 miliar uang palsu," jelasnya.
"Kita temukan juga barang-barang antik lainnya seperti benda patung berwarna emas, kemudian ada samurai-samurai dan barang antik lainnya seperti kotak itu. Jadi supaya tersangka seolah memiliki kesaktian untuk meyakinkan korbannya," lanjut dia.
Dari hasil pendalaman tersangka mengaku sudah beraksi sejak 2017. Setelah kasus ini terungkap ada korban lainnya dari Kabupaten Banyumas juga mengaku pernah tertipu korban sebesar Rp 200 juta.
"Tersangka ini lihai tidak selalu berada di rumahnya. Pengakuan tersangka uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membayar utang dan juga untuk judi online sudah habis Rp 40 jutaan," ujarnya.
Ruruh menyebut, dari hasil keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku membeli uang palsu ini kepada orang Jogja. Uang palsu sebesar Rp 3 miliar dibeli oleh tersangka dengan harga Rp 60 juta.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang penipuan. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(rih/afn)