Polda Sulsel menetapkan 4 tersangka dugaan penggelapan Rp 4,3 M di lingkup Yayasan Wakaf UMI Makassar. 2 dari 4 tersangka adalah rektor dan mantan rektor UMI.
Pria berinisial FR (44) di Bulukumba, Sulsel, ditetapkan tersangka setelah menganiaya keponakannya siswi SD berusia 10 tahun. Tersangka langsung ditahan.