Polisi masih mengembangkan kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar yang menjerat 17 tersangka. Penyidik mempertimbangkan tersangka utama dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi tentu saja kalau sudah ada hasilnya, akan kami terapkan dengan TPPU juga terhadap tersangka utama," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Yudhiawan mengatakan 17 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda meski tidak dirincikan peran yang dimaksud. Namun polisi menyita total 98 barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Barang bukti) kayak semacam lembar kertas yang nilainya triliun. Contoh ya mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar yaitu uang pecahan Rp 100 ribu. Kemudian mata uang emisi 99 sebanyak 6 lembar Rp 100 ribu," tuturnya.
Selain itu ada juga 234 lembar pecahan 100 ribu yang belum terpotong. Polisi juga mengamankan mata uang Korea 1 lembar sebesar 5.000 won, termasuk mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar atau senilai 500 dong.
"Dan ada mata uang rupiah 2 lembar dengan pecahan Rp 1.000 emisi tahun 64, Kemudian ada juga mata uang Rp 100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar," sambung Yudhiawan.
Penyidik juga telah menyita mesin cetak uang palsu. Mesin tersebut dibeli di Surabaya seharga Rp 600 juta, namun barangnya didatangkan dari China.
"Tersangka akan kita tersangkakan sesuai dengan perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, 17 tersangka masing-masing AI (Andi Ibrahim), ini doktor. Kemudian inisial MN, KA, IR, MS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, NM, dan RM. Salah tersangka, yakni AI alias Andi Ibrahim merupakan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang menjadi dalang kasus uang palsu itu.
"Jadi mereka yang 17 orang ini perannya berbeda-beda, ya tapi peran sentralnya ada di saudara AI," pungkas Yudhiawan.
(sar/nvl)