Polri membongkar rumah di komplek elit Bandung yang ternyata merupakan laboratorium rahasia (clandestine lab) narkoba. Hasil produksi narkoba dari lab rahasia tersebut rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan laboratorium yang berada di perumahan Podomoro, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung tersebut memproduksi Happy Water dan liquid narkoba.
"Di lokasi tersebut sebanyak 7.333 sachet kemasan berisikan serbuk happy water. Sebanyak 494 botol liquid cair berukuran 20 mili, yang ketiga terdapat 62 butir pil warna hijau kuning mengandung MDMA dan yang keempat ada 95 butir pil warna merah, mengandung MDMA," ujar Asep Edi di TKP, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menemukan cairan berupa liquid vape dengan berbagai rasa. Cairan tersebut diduga mengandung narkoba.
"Yang kelima, 5,9 kg jerigen berisikan cairan liquid vape rasa pandan dan anggur dan yang keenam terdapat 2 botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter," katanya.
Pihaknya menjelaskan para tersangka rencananya melakukan produksi untuk disebarkan di Jakarta. Kemudian dijual jelang perayaan tahun baru.
"Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan, rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," katanya.
Ada tiga tersangka yang diamankan. Mereka di antaranya berinsial SR, SP dan IV. Modus yang dilakukan para tersangka yakni menyembunyikan dan menyamarkan lokasi produksi di antara permukiman masyarakat.
"Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain adalah untuk meraih keuntungan," ujar Asep.
Asep menambahkan barang bukti yang diamankan tersebut ditaksir senilai Rp 670 miliar. Menurutnya dengan adanya penangkapan tersebut bisa menyelamatkan jutaan manusia.
"Jika dikonversikan upaya penggerebekan yang kami lakukan, telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba, khususnya jenis happy water dan liquid narkotika," kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsidi 113 ayat 2, lebih subsidiar 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
(dir/dir)