Hakim menjatuhkan vonis 12 dan 14 tahun penjara terhadap lima bos PT Pikasa Grup. Kelima bos perusahaan itu terbukti bersalah dalam kasus investasi bodong.
Lima bos perusahaan investasi dituntut 12-14 tahun penjara kasus penipuan nasabah. Salah seorang terdakwa, Maryani, menangis setelah jaksa membacakan tuntutan.