Dinar Candy Batal Tampil Nge-DJ di Kota Blitar

Dinar Candy Batal Tampil Nge-DJ di Kota Blitar

Erliana Riady - detikJatim
Kamis, 03 Feb 2022 19:57 WIB
dinar candy batal tampil di kota blitar
Polisi pasang banner pemberitahuan bahwa acara Dinar Candy tak berizin (Foto: Erliana Riady)
Kota Blitar -

DJ Dinar Candy batal tampil di Kota Blitar. Polisi memasang banner pemberitahuan jika acara yang digelar di Markas Cafe ini tidak mengantongi izin.

Dalam brosur yang beredar di medsos, Dinar Candy akan tampil hari ini dalam acara yang dikomersilkan. Tidak jelas apa bentuk performance artis ibu kota itu di lokasi yang berizin resto, cafe, dan hall tersebut.

Kapolresta Blitar AKBP Argowiyono membenarkan anggotanya memasang banner itu di Markas Cafe yang berada di Jalan TGP, Kota Blitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

dinar candy batal tampil di kota blitarPolisi pasang banner pemberitahuan bahwa acara Dinar Candy tak berizin (Foto: Erliana Riady)

"Iya memang kami memasang banner itu. Karena acara yang menghadirkan artis ibu kota itu tidak berizin," ujar Argo saat dihubungi detikJatim, Kamis (3/2/2022).

Argo mengatakan sebuah acara yang dikomersilkan dengan menghadirkan artis ibu kota harus mendapatkan izin dari Mabes Polri dan Polda Jatim karena lokasinya di Kota Blitar. Selain itu, dalam situasi pandemi COVID-19 acara tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan.

ADVERTISEMENT

Tata cara itu diatur dengan PP 60 tahun 2017 tentang Izin Keramaian dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Tata Cara Perizinan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

"Selain itu kami juga mendapatkan laporan, ada penolakan dari ormas masyarakat. Sehingga untuk menghindari terjadinya kegaduhan, kami batalkan acara tersebut," kata Argo.

Walaupun acara Dinar Candy dibatalkan, namun polisi tetap berjaga di lokasi acara. Mereka akan membiarkan jika Dinar Candy datang untuk sekadar makan atau minum dan menyapa pengunjung Markas resto dan cafe.

"Tapi kalau sampai naik panggung, ya akan kami turunkan," tegas Argo.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads