Dalam SE Wali Kota Blitar nomor 451/269/410.010.3/2022 diatur tentang kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. Di point nomor 4 huruf c jelas ditulis, bahwa semua lokasi karaoke tutup total selama Ramadan.
Menerima laporan itu, petugas gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Polresta Blitar pada Rabu (13/4) pukul 22.15 WIB mendatangi dua lokasi tersebut.
"Dan benar, kami mendapati karaoke di Grand Mansion Jalan Melati masih beroperasi. Kami langsung beri surat peringatan pertama. Dan kami perintahkan ruang karaoke ditutup saat itu juga," jawab Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Robby Prasetyo dikonfirmasi detikJatim, Kamis (14/4/2022).
Selain masih beroperasinya, petugas gabungan juga mendapati seorang pengunjung di karaoke Grand Mansion membawa sebotol minuman keras (miras). Hal ini melanggar SE Wali Kota Blitar itu, tertulis di point 4 huruf d, larangan menyediakan miras selama Ramadan.
"Karena pengunjung ini membawa miras dari luar, maka kami tindak personalnya. Kami data dan kami kenakan sanksi tipiring," imbuhnya.
Namun ketika petugas gabungan bergeser ke Markas Cafe n Karaoke di Jalan TGP, mereka tidak menemukan aktivitas pengunjung yang sedang karaoke di tempat itu. Yang masih nampak beroperasi hanya rumah makan, dan itu tidak melanggar aturan selama Ramadan.
"Waktu kami ke sana, karaokenya gak beroperasi. Hanya rumah makannya saja. Ya mudah-mudahan para pengusaha di sini tertib aturan, biar situasi tetap kondusif," pungkas Robby.
(abq/iwd)