Mantan bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, dijatuhi vonis 2 tahun penjara karena korupsi dana BOS dan SPP. Ia juga dikenakan denda Rp 50 juta.
Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, dituntut 1,5 tahun penjara karena korupsi dana BOS dan SPP, dengan kerugian negara Rp 785 juta.