PGRI Ponorogo Protes Mutasi Kepsek SMKN 1 Dinilai Langgar Aturan

PGRI Ponorogo Protes Mutasi Kepsek SMKN 1 Dinilai Langgar Aturan

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 30 Des 2025 14:10 WIB
Demo PGRI di Ponorogo
Demo PGRI di Ponorogo/Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim
Ponorogo -

Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo menggelar long march pada Selasa (30/12/2025). Aksi ini dilakukan untuk menuntut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menindaklanjuti somasi terkait mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo yang dinilai melanggar aturan.

Long march dimulai dari Gedung Terpadu di Jalan Basuki Rahmat menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo di Jalan Gajah Mada. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian.

Aksi tersebut dipicu mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan, yang baru menjabat sekitar enam bulan namun tiba-tiba dipindahkan ke SMAN 1 Tegalombo, Kabupaten Pacitan. PGRI menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala sekolah minimal dua tahun di sekolah asal sebelum dapat dimutasi. Namun ketentuan itu dinilai tidak dijalankan oleh Cabdindik Jawa Timur.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo, Tohari mengatakan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan kepada Gubernur Jawa Timur pada 2 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

"Isi somasi kami jelas, meminta Gubernur Jawa Timur mengembalikan Katenan ke jabatan semula sebagai Kepala SMKN 1 Ponorogo karena mutasinya tidak sesuai aturan," kata Tohari di sela aksi.

Tohari menyebut pihaknya memberikan waktu 14 hari kerja kepada gubernur untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, PGRI akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian.

"Kalau tidak ada kejelasan, kami akan lanjutkan aduan ke Kementerian Pendidikan terkait pelanggaran Permendikdasmen yang terjadi," tegasnya.

Sementara itu, salah satu peserta aksi, Kusnin, menyebut aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas sesama guru agar praktik kebijakan yang melanggar aturan tidak terulang di kemudian hari.

"Ini aksi solidaritas supaya pengambil kebijakan tidak semena-mena. Aturan dari kementerian sudah jelas dan harus dipatuhi," pungkas Kusnin.

Diketahui, Katenan, mantan Kepala SMKN 1 Ponorogo dimutasi ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan setelah adanya isu pungutan liar (pungli) yang meresahkan wali murid, namun ia mengklaim mutasi itu terjadi lebih dulu dan isu pungli muncul sebagai 'penggiringan opini' karena mutasinya dianggap menyalahi aturan masa jabatan kepala sekolah menurut Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025.

Pihak Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) menegaskan sanksi mutasi diambil sebagai respons atas dugaan pungli tersebut dan menghentikan kebijakan tarikan dana yang memaksa.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads