Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya hendak melakukan reklamasi untuk mengelola pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Walhi Bali menilai reklamasi Pulau Serangan merampas ruang masyarakat. Krisna menyoroti dampak negatif investasi BTID terhadap akses lahan dan perairan.
Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata menolak reklamasi laut di Labuan Bajo. Mereka khawatir dampak buruk bagi ekosistem dan keberlanjutan pariwisata.
Lanal Labuan Bajo merahasiakan nama resort yang mereklamasi pantai dengan pasir laut ilegal. Kasus ini dilimpahkan ke PSDKP untuk penyelidikan lebih lanjut.