Satu keluarga di Labuhanbatu, Sumut ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Penyebabnya, mereka menyerang hingga berusaha merampas senjata api milik petugas.
Langkah hukum yang seharusnya ditempuh Partai Prima adalah pengajuan permohonan ke PTUN atas tindakan pemerintah (KPU) yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
Permohonan RJ kasus warga membuka paksa portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menuju Pantai Perapat Agung untuk berekreasi saat Hari Raya Nyepi ditolak.
JPU Kejari Tanjabbar membacakan tuntutan terhadap 4 kurir membawa 30 kilogram sabu dan 7 kilogram ekstasi. Mereka dituntut hukuman seumur hidup hingga mati.