Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan mantan sekretaris daerah (Sekda) Labuhanbatu M Yusuf Siagian terkait dugaan kasus korupsi Rp 1,3 miliar. Selain Yusuf, eks bendahara pengeluaran bernama Elida Rahmayadi juga ditahan.
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir mengatakan penahan itu dilakukan setelah penyidik Polres Labuhanbatu menyerahkan Yusuf dan Elida ke kejaksaan, tadi. Keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan sejak 4-23 Oktober 2023.
"Terhadap tersangka MYS dan ER dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Oktober sampai 23 Oktober 2023 dan ditempatkan di Lapas Kelas II Rantau Prapat," kata Firman, Rabu (4/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman mengatakan keduanya terlibat kasus korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) di Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017. Saat itu, Yusuf menjabat sebagai Sekda Labuhanbatu, sedangkan Elida adalah bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Labuhanbatu.
"Keduanya diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan UP tahun anggaran 2017 tersebut, telah dipergunakan, tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Firman menyebut uang itu digunakan para pelaku untuk hal yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu 2017. Selain itu, sebagian uangnya lagi digunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.
"Sehingga diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan UP yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.347.304.255," kata Firman.
Dia mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidang. "Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap, tersangka MYS dan ER akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan," pungkasnya.
(dhm/dhm)