Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan masyarakat melaksanakan haji yang tidak resmi atau tanpa visa haji ibadahnya sah, tapi haram.
Sebagian besar jemaah haji Indonesia memilih melakukan haji tamattu'. Lalu apakah boleh menyembelih dam dan mendistribusikan dagingnya ke luar tanah haram?