Pada Hari Raya Idul Adha, banyak masyarakat muslim yang mendapatkan pembagian daging, baik sapi maupun kambing. Karena jumlah yang melimpah, banyak dari kita yang menyimpan daging di freezer. Namun, benarkah menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari itu haram?
Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, terdapat pendapat yang mengatakan bahwa menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik (13 Dzulhijjah) hukumnya haram. Berdasarkan pendapat tersebut, daging kurban harus habis dalam waktu 3 hari.
Namun, bagi sebagian orang, hal tersebut tidak memungkinkan karena jumlah daging yang terlalu banyak. Apakah pendapat tersebut benar? Dapatkan jawabannya dengan menyimak penjelasan berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari
Menurut H Brilly El-Rasheed dalam buku Berguru Kepada Jibril Seri 2, disebutkan penyembelihan kurban wajib dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Sementara itu, pembagiannya boleh dilakukan kapan pun, bahkan setelah hari tasyrik berlalu.
Dari sahabat Buraidah, Nabi Muhammad Saw bersabda:
"Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian."
Dalam buku Kitab Fikih Sehari-hari tulisan AR Shohibul Ulum dijelaskan, menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik diperbolehkan. Pasalnya, hadits yang melarangnya telah dihapuskan hukumnya atau dinasahkan.
Hukum ini disetujui oleh sebagian besar ulama dari kalangan sahabat, tabiin, serta empat imam mazhab. Pendapat yang memperbolehkan menyimpan daging kurban dan mengawetkannya didasarkan pada hadits berikut ini.
Dari Salamah bin Al-Akwa, ia berkata, Nabi Muhammad Saw bersabda:
"Barang siapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah pada pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban. Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari). Beliau bersabda, (Tidak). tetapi sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Daging Kurban Boleh Diawetkan
Tidak hanya menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari, umat Islam juga diperbolehkan untuk mengawetkannya. Bahkan Aisyah pernah melakukannya. Berikut ini adalah hadits yang mendasarinya, dikutip dari buku Al-Lu'lu' wal Marjan #3 oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi.
Aisyah Ra berkata:
Ψ§ΩΨΆΩΩΨΩΩΩΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩ
ΩΩΩΨΩ Ω
ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΨ―ΩΩ
Ω Ψ¨ΩΩΩ Ψ₯ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ
Ω Ψ¨ΩΨ§ΩΩΩ
ΩΨ―ΩΩΩΩΨ©Ω ΩΩΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ§ ΨͺΩΨ£ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ Ψ«ΩΩΩΨ§Ψ«ΩΨ©Ω Ψ£ΩΩΩΩΨ§Ω
Ω ΩΩΩΩΩΩΨ³ΩΨͺΩ Ψ¨ΩΨΉΩΨ²ΩΩΩ
ΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ψ£ΩΨ±ΩΨ§Ψ―Ω Ψ£ΩΩΩ ΩΩΨ·ΩΨΉΩΩ
Ω Ω
ΩΩΩΩΩ ΩΨ§ΩΩΩ Ψ£ΨΉΩΩ
Artinya:
"Kami pernah menyimpan daging kurban, kami beri dia garam (supaya awet). Satu hari kami menghidangkannya kepada Nabi di Madinah. Beliau bersabda, "Janganlah kalian memakannya lebih dari tiga hari." Hal itu bukanlah suatu azimah (hukum asal yang pasti), melainkan beliau ingin memberi makan daripadanya." Wallahu A'lam. (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Adhahi (73), Bab Ma Yukal min Luhum Al- Adhahi wa Ma Yatazawwad Minha (16)."
Maksud dari "bukanlah suatu aziman" adalah pelarangan itu tidak menunjukkan keharaman maupun kewajiban meninggalkan makan setelah tiga hari. Dapat disimpulkan, mengawetkan daging kurban hukumnya boleh.
Demikian penjelasan hukum menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari. Semoga bermanfaat!
(par/apu)