Penghasilan Selebgram Haram bila Produksi 5 Konten Ini, Apa Saja?

Penghasilan Selebgram Haram bila Produksi 5 Konten Ini, Apa Saja?

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 04 Jun 2024 18:00 WIB
Ilustrasi Nonton YouTube
Ilustrasi konten di media sosial Foto: Shutterstock
Jakarta -

Bijak dalam bermedia sosial memang harus diterapkan oleh semua pihak. Konten yang melanggar syariat Islam, termasuk hal yang diharamkan.

Hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan penghasilan para pelaku ekonomi kreatif seperti selebgram, YouTuber, dan sejenisnya akan menjadi haram bila memproduksi konten tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait konten yang haram dibuat oleh umat Islam. Fatwa ini berisi panduan bagi muslim dalam beraktivitas di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir laman MUI, Selasa (4/6/2024) telah terbit Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Isi fatwa ini merujuk dan berdasar pada dalil Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW.

Salah satu ayat yang menjadi dasar bermuamalah menggunakan media sosial termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Hujurat ayat 6,

ADVERTISEMENT

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

Dijelaskan pula melalui hadits yang berasal dari Abi Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim)

5 Konten yang Termasuk Kategori Haram

Fatwa MUI ini memuat deretan kategori konten yang termasuk haram. Berikut pembagian kategori konten yang termasuk haram:

1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.

5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Diinformasikan sebelumnya, ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menetapkan bahwa profesi bagi Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif wajib mengeluarkan zakat.

Zakat bagi konten kreator dikeluarkan jika telah mencapai nisab yakni senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh.




(dvs/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads