Kasus guru ngaji yang viral memasuki sidang kedua di Probolinggo. Terdakwa meminta maaf, sementara keluarga korban menyerahkan proses hukum kepada hakim.
Seorang oknum guru PPPK salah satu SD di Kartasura, Sukoharjo, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl (SPG) di toko swalayan.