Nadiem Apresiasi Dukungan Guru-Klaim Hemat Anggaran, Begini Respons Jaksa

ADVERTISEMENT

Nadiem Apresiasi Dukungan Guru-Klaim Hemat Anggaran, Begini Respons Jaksa

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 02 Jun 2026 13:31 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Nadiem Makarim. Foto: Muhammad Firman Maulana
Jakarta -

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makariem kembali jalani sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook, Selasa (2/6/2026). Agenda sidang yang dijalani Nadiem saat ini adalah pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum.

Pada kesempatan pembelaannya, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada guru, dosen, hingga mahasiswa yang telah mendukung dan membelanya. Ia juga menyebutkan alumni Kampus Merdeka yang terus menyemangatinya.

"Kepada seluruh guru dan dosen yang senantiasa menyuarakan kebenaran dan kepada para mahasiswa dan alumni Kampus Merdeka yang senantiasa menyemangati saya," tutur Nadiem di Sidang Pledoi dalam tayangan YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Selasa (2/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ungkap Tidak Pernah Terlibat

Nadiem kembali merangkum berbagai poin sidang yang telah ia lalui. Ia menyebut para ahli dan saksi fakta sudah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya.

ADVERTISEMENT

"Saya belajar, apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti, maka terdakwa wajib bebas secara hukum. Dengan segala hormat, dalam kasus ini, tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti," paparnya.

Nadiem menyebut kasusnya ini bukan karena kesalahan administrasi atau kelalaian, melainkan murni kekeliruan investigasi. Bahkan kasus ini menurutnya sangat mengejutkannya.

Sebut Alasan Kemendikbudristek

Baginya, alasan mengapa Kemendikbudristek memilih ChromeOS semata-mata untuk menghemat pengeluaran negara hingga Rp 3,9 triliun. Saat menjadi menteri, ia mendapat laporan estimasi biaya paket sekolah yang menggunakan laptop Windows sebesar Rp 148 juta per sekolah.

Namun, jika Kemendikbudristek menggunakan kombinasi Chrome dan Windows, biaya yang harus dikeluarkan bisa lebih rendah, yakni Rp 98 juta per sekolah. Hal ini sangat ia pertanyakan.

"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini, saya dituntut 27,5 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara," jelasnya.

Nadiem menegaskan memilih ChromeOS bukanlah keputusan menteri. Ia juga menyatakan tidak pernah menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian.

"Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," ungkap Nadiem lagi.

Ia menyatakan, hanya satu meeting yang melibatkannya terkait penggunaan Chromebook. Pada pertemuan itu, ia mendapat pemaparan, laptop yang digunakan adalah kombinasi Windows dan ChromeOS.

"Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100% ChromeOS, tanpa sepengetahuan saya. Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada," tegasnya.

Terima Kasih ke Guru

Pada kesempatan itu, Nadiem kembali mengucapkan terima kasih kepada seluruh guru yang telah membagikan cerita tentang manfaat Chromebook. Menurutnya, ini adalah kebenaran yang ada di lapangan.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para guru dari Sabang sampai Merauke atas puluhan ribu komen dan cerita di media sosial mengenai kebermanfaatan Chromebook. Tanpa ada di ruang sidang pun para guru se-Indonesia membuka kebenaran yang ada di lapangan," tandasnya.

Respons Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parade Hutasoit mengatakan pengusutan perkara Nadiem murni untuk penegakan hukum dan berdasarkan fakta persidangan. Jaksa menepis adanya kaitan politis dalam penegakan perkara ini.

"Bahkan banyak mungkin ya kalau nota pembelaannya terkait dengan kursi beliau ya. Ini masalah politis pada dasarnya kami penuntut umum tidak pernah berlandaskan masalah-masalah politik ya. Ini kan bisa kita lihat fakta-fakta yang atau persidangan-persidangan korupsi yang lainnya, kita murni penegakan hukum. Jadi kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru," tuturnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) seperti dikutip dari detiknews.

Lebih lanjut, jaksa menilai sejumlah dukungan untuk Nadiem di media sosial sebagai bentuk opini publik yang belum tentu mencerminkan kebenaran hukum yang murni.

"Dukungan masif atau tidak apakah bisa dianggap itu sesuatu kebenaran (hukum) yang murni atau ada faktor lain. Kami mungkin lebih bisa melihat itu tidaklah, bukan berarti ketika netizen-netizen itu mengatakan mendukung-mendukung, bagi kami kan masalah kebenaran kan ditujukan bukan karena faktor-faktor itu saja. Bisa jadi kan selama ini masyarakat-masyarakat atau netizen-netizen itu belum tercerahkan," kata jaksa.

"Ini kan persidangannya sudah berlangsung sekitar 3 atau 4 bulanan ya. Jadi banyak fakta-fakta mungkin yang netizen belum teredukasi, belum tersampaikan. Jadi kalau sekarang ada suatu opini penggiringan kami tidak bisa membatasi ya," imbuhnya.

Adapun perihal klaim Nadiem yang menyebutkan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 3,9 triliun, menurut JPU Aditya Rachman Rosadi patut dipertanyakan.

"Kami pun masih bertanya, kenapa kok bisa Nadiem mengeluarkan statement seperti itu? Menghemat apa pengeluaran negara Rp 3,9 T? Bahkan ini fakta persidangan kalau kita lihat ya, Fiona (Handayani) itu memaparkan dalam slide waktu itu bahwa harga Windows Rp 6 juta, harga Chromebook Rp 6 juta," kata jaksa Aditya.

"Dari mana bisa Nadiem menyampaikan bahwa itu Rp 3,9 T itu? Pertanyaan yang kami pun bertanya, silakanlah mungkin dari tim penasehat hukum atau advokat atau Nadiem sendiri yang bisa menjelaskan seperti itu," tambahnya.

Jaksa menegaskan negara justru mengalami kerugian dalam pengadaan Chromebook ini. Ia pun menyinggung keberhasilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara di berbagai kasus korupsi.

"Pertanyaan kami dari mana untungnya negara? Malah negara rugi nih. BPKP ini instansi yang bukan sekali BPKP ini menghitung. Sudah berapa kasus BPKP berhasil terbukti juga perhitungannya," ujar jaksa Aditya.

Simak Video 'Momen Listrik PN Jakpus Mendadak Padam Saat Nadiem Membela Diri':

(det/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads