Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan insentif guru PAI sekolah tahap II. Penyalurannya telah dimulai sejak awal Juni 2026. Bantuan ini diberikan kepada guru PAI yang berstatus non-ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik (non-sertifikasi).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan peningkatan kesejahteraan guru menjadi prioritas Kementerian Agama. Hal ini dilakukan untuk memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
"Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah," ujar Menteri Agama di Jakarta, dilansir laman resmi Kemenag RI, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno menyampaikan insentif ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memberikan afirmasi bagi guru PAI yang belum memperoleh tunjangan profesi. Ia menegaskan bahwa guru PAI memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan akhlak peserta didik.
"Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan belum mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir menjelaskan pencairan insentif tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap. Tahap I diberikan untuk periode Januari hingga Maret 2026 kepada 5.768 guru PAI yang memenuhi syarat pada Maret 2026. Tahap II diberikan kepada 3.102 guru PAI yang juga memenuhi ketentuan.
Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp 250.000 per bulan, dengan total anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp 6,652 miliar.
"Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp 4.326 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp 2,326 miliar," sambungnya.
Munir menyebut jumlah penerima tahap II lebih sedikit dibanding tahap I. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor, yaitu guru yang sudah lulus sertifikasi sehingga tidak lagi berhak menerima insentif, guru yang memasuki masa pensiun, serta guru yang telah diangkat menjadi ASN atau PPPK.
Selain itu, terdapat juga penerima yang telah meninggal dunia. Penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data pada Aplikasi SIAGA.
"Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA," tegas Munir.
Munir menambahkan bantuan ini tidak hanya ditujukan sebagai dukungan kesejahteraan. Bantuan juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi guru PAI yang tetap menjalankan tugas secara profesional meskipun belum memperoleh tunjangan profesi.
"Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik," ujarnya.
"Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia," pungkasnya.
(inf/kri)

Komentar Terbanyak
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat
MUI Minta Koruptor Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM