Momen Haru Saat Sidang Guru Ngaji Banting Santri di Probolinggo

Momen Haru Saat Sidang Guru Ngaji Banting Santri di Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 04 Jun 2026 21:37 WIB
Sidang Guru Ngaji Banting Santri di Probolinggo
Sidang Guru Ngaji Banting Santri di Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Kasus guru ngaji yang membanting santrinya hingga videonya viral di media sosial memasuki tahap persidangan kedua di Pengadilan Negeri Probolinggo, Kamis (4/6/2026). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak korban.

Sidang yang digelar di Ruang Garuda tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Lia Puspita dengan menghadirkan terdakwa berinisial SH, korban MRF (9), ayah korban Sulaiman, serta seorang saksi lainnya.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 9 Maret 2026. Korban yang mengendarai sepeda disebut menggores mobil milik kiai sekaligus pemilik musala tempatnya mengaji. Akibat kejadian tersebut, terdakwa yang merupakan guru ngaji korban melakukan aksi kekerasan dengan membanting anak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terekam kamera ponsel milik anak kiai dan video berdurasi 15 detik tersebut kemudian tersebar luas hingga viral di media sosial.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Nani Susilowati, menghadirkan sejumlah barang bukti berupa hasil CT-scan korban, telepon genggam yang digunakan untuk merekam kejadian, kartu memori, serta pakaian milik korban dan terdakwa.

ADVERTISEMENT

Momen haru terjadi usai persidangan ketika terdakwa meminta maaf kepada ayah korban atas perbuatannya.

Sebaliknya, ayah korban juga menyampaikan permohonan maaf karena menganggap anaknya kerap berbuat nakal saat mengaji. Bahkan ibu dan nenek korban turut menghampiri terdakwa dan saling bermaafan.

Sulaiman mengatakan pihak keluarganya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. Ia mengaku tidak akan mengajukan tuntutan tambahan maupun upaya hukum lainnya apabila nantinya terdakwa mendapatkan hukuman ringan.

"Semoga ke depannya ini persidangan yang kedua dan yang terakhir. Kami sekeluarga juga minta maaf atas kenakalan anak saya kepada guru ngaji. Untuk proses hukum saya serahkan kepada Pak Hakim. Seandainya nanti dihukum ringan saya tidak akan menuntut lagi, banding atau terserah hakim nantinya. Berapa pun vonis hakim, saya percaya," ujar Sulaiman. Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, baik terdakwa maupun korban sama-sama memiliki kesalahan. Terdakwa dinilai salah karena telah melakukan kekerasan terhadap anaknya, sementara korban juga dianggap kerap berbuat nakal saat mengikuti kegiatan mengaji.

Sementara itu, JPU Nani Susilowati menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menyusun tuntutan. Menurutnya, terdapat hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa, termasuk adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

"Kami akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, baik yang memberatkan maupun meringankan. Persidangan juga masih berlanjut karena masih ada saksi dari pihak terdakwa yang akan dihadirkan," kata Nani.

Ia menambahkan, pihak kejaksaan belum dapat menentukan besaran tuntutan karena proses pembuktian masih berlangsung. Selain keterangan saksi dan barang bukti, keterangan terdakwa serta pemutaran video kejadian nantinya juga akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan jaksa.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Setelah seluruh proses pembuktian selesai, majelis hakim akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski proses hukum tetap berjalan, momen saling memaafkan yang terjadi di ruang sidang diharapkan dapat menghilangkan rasa dendam di antara kedua belah pihak dan menjadi langkah awal penyelesaian yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads