KemenPPPA menilai panti asuhan di Medan yang mengeksploitasi bayi via TikTok melakukan kekerasan anak. KemenPPPA menyebut pelaku bisa dipenjara hingga 10 tahun.
Viral di media sosial, panti asuhan di Medan diduga eksploitasi anak lewat live di TikTok. Panti tersebut kini ditutup, dugaan eksploitasi anak diselidiki.
Pengelola panti di Medan raup Rp 20-50 juta per bulan diduga dari hasil eksploitasi anak. Polisi pun menyelidiki aset dibeli pelaku dari hasil eksploitasi itu.
Polisi menangkap dan menahan ZZ, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan karena diduga mengeksploitasi anak lewat live di TikTok.
Makassar memang dikenal sebagai surganya dunia kuliner. Lantas, di mana saja lokasi street food yang ada di Kota Makassar? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!