Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Zamanueli Zebua meraup sekitar Rp 20-50 juta per bulan diduga dari hasil mengeksploitasi anak panti melalui TikTok. Polisi pun kini tengah menyelidiki aset yang dibeli pelaku dari hasil eksploitasi itu.
"Kan dia bilang ada aset, itu lagi kita cek juga benar enggak dia beli-beli aset," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Kamis (21/9/2023).
Valentino mengatakan jika terbukti ada aset yang dibeli dari hasil eksploitasi anak itu, pihak kepolisian akan menyitanya. Selain itu, Valentino menyebut penyidik juga masih mendalami pengakuan pelaku yang mengaku meraup uang Rp 20-50 juta dari TikTok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini lagi didalami, hasilnya nanti. Benar atau nggaknya, itu kan masih pengakuan dia," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan Zamanueli Zebua sebagai tersangka. Dia diduga mengeksploitasi anak panti untuk kepentingan pribadi.
Aksi dari Zamanueli awalnya terungkap saat satu video bernarasi seorang pengasuh panti asuhan memberi makan bubur ke bayi berumur dua tahun viral di media sosial. Dari video itu terlihat seorang pria yang sedang memberi bubur terhadap seorang bayi secara terus menerus.
"Ya Allah, bayi baru umur dua bulan dikasih makan banyak sama dikasih minum air putih jam 1 malam," demikian narasi di dalam video tersebut.
Usai video itu membuat heboh, polisi pun turun mengecek hal tersebut. Hasilnya polisi menangkap Zamanueli, dan kemudian menjadi tersangka usai diperiksa.
"ZZ ditetapkan jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi," kata Valentino, Rabu (20/9).
Panti asuhan itu diketahui dikelola oleh Zamanueli bersama istrinya. Keberadaan panti itu juga ternyata tidak berizin.
"ZZ ini mengelola panti itu bersama istrinya. Saat ini istrinya masih diperiksa. Status panti ini juga tidak ada izinnya," sebut Valentino.
Total ada 26 orang anak yang berada di panti tersebut. Dari hasil interogasi, ZZ mengaku baru empat bulan terakhir gencar melakukan eksploitasi melalui media sosial TikTok.
"Itu satu bulan bisa Rp 20-50 juta yang didapatnya. Jadi, anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi," sebutnya.
"Dari itu, dia meminta semacam donasi dan itu berdatangan. Bahkan tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri," sambungnya.
Kini, Zamanueli telah ditahan dan disangkakan pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(dhm/dhm)