Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) keluhkan kepatuhan pembayar royalti yang rendah. Di tahun ini, LMKN tak segan bawa pengemplang royalti ke hukum.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkap hasil perolehan royalti tahunannya. Total yang LMKN kumpulkan pada periode 2023 mencapai Rp 55 miliar.
Direktur perusahaan konstruksi, Andi Muchtar, yang merupakan terdakwa kasus dugaan mengemplang pajak, telah mengembalikan uang Rp 1,5 miliar ke kas negara.