MUI Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram penggunaan sound horeg bila digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban.
PD Muhammadiyah Trenggalek dukung fatwa MUI Jatim yang haramkan penggunaan sound horeg berlebihan. Fatwa ini dinilai positif untuk kenyamanan masyarakat.
Pengusaha sound system Trenggalek sambut baik SE Bupati tentang penggunaan pengeras suara. Aturan ini memudahkan penentuan tarif sewa dan menjaga ketertiban.
Polda Jatim larang penggunaan sound horeg setelah fatwa haram MUI. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.