Fatwa MUI Jawa Timur Nomor: 1 Tahun 2025 yang menyebut penggunaan sound horeg haram, menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, di Kabupaten Bangkalan, keberadaan sound horeg dinilai belum menimbulkan polemik.
Bupati Bangkalan Lukman Hakim mengatakan, fenomena sound horeg di wilayahnya belum menjadi bagian dari budaya atau kebiasaan masyarakat.
"Soal sound horeg di Bangkalan, belum menjadi komonitas atau budaya," ujar Lukman Hakim, Kamis (17/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg |
Lukman menyatakan pertunjukan sound horeg di Bangkalan tidak selalu ada, munculnya musiman. Ia pun menyatakan tidak mempermasalahkan keberadaannya selama tidak ada polemik di tengah masyarakat.
"Hingga saat ini di Bangkalan tidak mengganggu dan masyarakat menerima, saya pikir tidak masalah," katanya.
Meski begitu, Lukman menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk mengharamkan atau menghalalkan keberadaan sound horeg di daerahnya. Ia juga belum bisa memastikan apakah kegiatan tersebut boleh dilaksanakan secara permanen.
"Dalam hal ini kami tetap akan memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dari bawah. Nanti (diperbolehkan atau tidak ) tergantung situasi dan kita kondisi yang berkembang," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bangkalan, KH Muhammad Makki Nasir, menegaskan pihaknya tetap mengikuti fatwa yang dikeluarkan MUI Jawa Timur terkait sound horeg.
"Kami tetap mengikuti fatwa MUI Jatim," ujarnya.
Ia menjelaskan, fatwa Nomor 1/2025 tersebut mengharamkan penggunaan sound horeg apabila dalam pelaksanaannya mengandung unsur kemudaratan dan mengeluarkan suara keras secara ekstrem.
"Namun penggunaan sound diperbolehkan dalam batas ukuran suara dan dapat digunakan untuk shalawatan, pernikahan, atau kegiatan lain yang tidak melanggar nilai keislaman," tutupnya.
(auh/abq)