Polda Jatim memberikan klarifikasi soal postingan berisi larangan penggunaan sound horeg di masyarakat. Polda Jatim menyebut, hal ini masih sebatas imbauan sambil menanti aturan resmi yang melarang terkait sound horeg di Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya masih menanti aturan hukum terkait sound horeg. Baik dari perwali, perda, hingga UU.
"Kita menunggu aturan hukum tentang sound horeg," kata Jules saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (18/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg |
Meski begitu, Abast tak menyoal terkait MUI yang melarang tentang adanya sound horeg. Meski, belum ada aturan resmi seperti UU yang mengatur.
"Belum ada UU," ujarnya.
Meski begitu, ia tetap mengimbau secara masif terkait sound horeg di Jatim. Sebab, dinilai bisa berdampak buruk bagi masyarakat, seperti kecelakaan dan kerusakan bangunan.
"Kalau imbauan jelas, namanya juga imbauan, karena bisa saja dampaknya ada sound jatuh, kecelakaan. Penindakannya karena dampak, nanti rumah rusak, pecah kaca," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jatim mengumumkan imbauan larangan penggunaan sound horeg lewat akun resmi Instagram @humaspoldajatim pada Kamis (17/7). Kebijakan ini dikeluarkan setelah muncul berbagai kontroversi dan fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.
"HIMBAUAN LARANGAN SOUND HOREG âŧī¸ Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga," demikian keterangan dalam video singkat yang diunggah @humaspoldajatim.
Dalam video singkatnya, Humas Polda Jatim menjelaskan alasan larangan sound horeg karena banyaknya aduan dampak negatif dari masyarakat.
"Larangan ini diterbitkan sebagai bentuk respon atas banyaknya aduan dari masyarakat. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif," jelas keterangan video selanjutnya.
(pfr/hil)