Tiga mantan pejabat BGN, termasuk Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menggunakan yayasan untuk kejahatan dan merugikan negara.
Indah Catur Agustin, bos investasi bodong spring bed diancam 15 tahun penjara atas TPPU Rp 220,3 miliar. Jaksa ungkap bukti penipuan dan pengalihan dana.
Seorang pria ditangkap karena mencuri minyak goreng dari sebuah warung kelontong di Tambora, Jakbar. Ternyata tukang sablon itu sudah dua kali mencuri.