Duel Antargeng Sekolah di Sleman, 1 Pelajar Kena Sabet Celurit

Duel Antargeng Sekolah di Sleman, 1 Pelajar Kena Sabet Celurit

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 04 Jun 2026 13:29 WIB
Polisi menunjukkan celurit yang digunakan untuk menyabet korban saat duel antargeng sekolah di Tempel, Kamis (4/6/2026).
Polisi menunjukkan celurit yang digunakan untuk menyabet korban saat duel antargeng sekolah di Tempel, Kamis (4/6/2026). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja
Sleman -

Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman menangkap tiga remaja yang terlibat dalam duel antargeng sekolah di Kapanewon Tempel, Sleman. Dalam peristiwa itu, seorang pelajar mengalami luka serius akibat sabetan celurit hingga tembus paru-paru.

KBO Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto, menjelaskan ketiga pelaku yang ditangkap yakni ACC (17), warga Ngaglik, MS (18), warga Tempel, dan PTA (18), warga Seyegan. Sementara korban dalam kasus ini adalah RDM (15), warga Tempel.

Baik korban maupun para pelaku diketahui sama-sama tergabung dalam geng sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa terjadi pada Jumat (15/5) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Tempel-Gendol, Klegung, Kalurahan Tambakrejo, Kapanewon Tempel, Sleman," kata Kiswanto saat rilis kasus di Aula Polresta Sleman, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika ACC mendapat tantangan dari kelompok rival yang berafiliasi dengan geng sekolah di wilayah Salam, Magelang, untuk berduel satu lawan satu menggunakan senjata tajam.

"Pada hari Kamis (14/5) pelaku ACC mendapatkan tantangan dari salah satu geng sekolah di daerah Salam, Magelang untuk berkelahi satu lawan satu dengan senjata tajam," ujarnya.

Tantangan tersebut disepakati untuk dilakukan pada dini hari di kawasan Tempel. Setelah lokasi dan waktu ditentukan, ACC pun meminta bantuan PTA untuk menyiapkan senjata tajam jenis celurit. Ia juga mengajak MS untuk menjadi joki sepeda motor.

"Selanjutnya pada hari Jumat (15/5) sekitar pukul 01.30 WIB setelah mendapatkan kepastian tantangan dari pihak lawan, pelaku ACC dengan membawa senjata tajam jenis celurit mengajak PTA dan MS berboncengan mendatangi lokasi yang sudah ditentukan," jelasnya.

Namun setelah tiba di lokasi, kelompok yang menantang tidak kunjung datang. Ketiga pelaku kemudian memutuskan kembali ke arah selatan.

Saat perjalanan, korban bersama seorang temannya yang mengendarai sepeda motor melintas dan mendahului rombongan pelaku.

"Korban dan temannya mendahului rombongan pelaku sambil mengatakan 'ayo ayo' dan mengayun-ayunkan gesper," kata Kiswanto.

Aksi tersebut membuat para pelaku melakukan pengejaran. Saat berhasil mendekati korban, ACC menyabetkan celurit yang dibawanya ke arah korban hingga mengenai bagian dada.

Meski terkena sabetan celurit, korban tidak terjatuh dan masih sempat melarikan diri ke arah utara.

"Atas peristiwa tersebut korban RDM mengalami luka terbuka pada dada tembus ke paru-paru hingga menjalani rawat inap di RS Sardjito," ujarnya.

Kiswanto mengatakan korban menjalani perawatan selama sekitar sepekan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas URC Satreskrim Polresta Sleman melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap para pelaku pada Jumat (29/5).

"ACC dan MS ditangkap di sebuah kedai kopi di kawasan Jalan Palagan, sedangkan PTA ditangkap di rumahnya di wilayah Seyegan, Sleman," ujarnya.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta sebilah celurit yang digunakan untuk menyabet korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (1) serta ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




(ams/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads